
Samarinda, Busam.ID – Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan HM Rifaddin Kelurahan Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Senin (13/11/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab Riyani mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut saat petugas SPKT melaksanakan patroli.
“Petugas melihat seorang laki-laki berkaos merah memarkirkan sepeda motornya di lokasi dengan gelagat yang mencurigakan,” terang Bitab, Kamis (16/11/2023).
Selanjutnya petugas mendekatinya dan dilakukan penggeledahan pada tubuh dan kendaraan pelaku. Dari hasil penggeladahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar yang sudah dikemas dalam 16 poket dengan berat keseluruhan 4,07 gram bruto.
“Selain mengamankan sabu siap edar, petugas juga mengamankan 3 unit handphone, satu buku yang digunakan untuk mencatat hasil penjualan sabu dan satu unit sepeda motor Honda ADV warna merah muda,” jelasnya.
Petugas kemudian menggelandang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ke Polsek Samarinda Seberang.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Zul)
Editor : A Risa