
Samarinda, Busam.ID – Kasus binatang buas harimau menyerang manusia di Jalan Wahid Hasyim 2 RT 11 Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara Sabtu (18/11/2023) lalu, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, saat ditemui usai evakuasi harimau tersebut mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa.
“Saksi yang sudah diperiksa 5 orang,” terang Rengga Minggu (19/11/2023) petang.
Dari hasil pemeriksaan saksi, Rengga menyebut telah menetapkan pemilik harimau yang biasa dipanggil Ko Andre oleh karyawannya itu sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan proses penyelidikan dan sudah ditetapkan tersangka berinisial A sebagai pemilik,” ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pemilik harimau yang dikenal sebagai pengusaha tempat fitnes itu telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (18/11/23) malam.
Akibat perbuatannya, memelihara harimau tanpa izin hingga menyebabkan korban meninggal, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat (2) junto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. (Zul)
Editor : A Risa