
Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Palaran menanggapi laporan dari masyarakat terkait penganiayaan dan percobaan pemerkosaaan, langsung bergerak mengamankan pelaku bernama AK di Jalan Trikora RT 17 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran (9/11/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, kejadian bermula saat korban sebut saja R (24) sedang tidur di kamarnya.
“Kira-kira pukul 00.30 Wita korban terbangun karena merasakan ada seseorang yang memeluk dirinya. Menyadari korban terbangun, pelaku kemudian memeluknya dan mendekap mulut R dengan tangan agar tidak berteriak,” terang Zarma Putra Jumat (10/11/2023).
Pada saat korban berontak untuk melepaskan diri, pelaku langsung membantingnya ke tempat tidur berulang- ulang kali kemudian menarik korban dan membenturkan kepala korban ke pintu kamar.
“Akibatnya korban mengalami luka pada bibir dan tubuhnya memar,” jelasnya.
Karena korban terus berusaha memberontak dan melawan membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri keluar melalui pintu tengah.
Pelaku yang berhasil diamankan segera digelandang ke Polsek Palaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku merupakan tetangga korban yang merupakan perantauan asal Subang Jawa Barat, datang ke Samarinda untuk mencari kerja.
“Pelaku sudah tinggal di lokasi tersebut sejak Mei 2023 dan bekerja membantu di galangan kapal,” jelasnya.
Dijelaskan Zarma, pelaku masuk melalui pintu rumah setelah mengambil kunci rumah yang diketahuinya disimpan di atas kulkas.
“Di depan rumah korban ada warung milik orang tuanya dan orang tua korban sering tidur di warung tersebut. Sementara korban tidur di kamar bawah sedangkan ipanya tidur di kamar lantai dua. Pelaku ini memperhatikan bahwa kunci rumah tersebut kerap disimpan di atas kulkas di depan pintu rumah korban. Dari situlah pelaku masuk pintu depan dengan menggunakan kunci yang ditemukannya diatas kulkas dan melakukan perbuatan itu,” terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 sub 53 (1) Jo 285 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (Zul)
Editor : A Risa